Jakarta, 23 Januari 2025 – Yayasan Prasasti Perdamaian (YPP) bersama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) telah mengadakan Rapat Antar Direktorat untuk membahas proses legalisasi terhadap Modul Peningkatan Kapasitas Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dalam Pembimbingan Klien Perempuan Kasus Terorisme pada Tahap Reintegrasi. Rapat ini diadakan di Luminor Hotel Pecenongan, Jakarta, kegiatan ini menjadi langkah penting dalam finalisasi modul sebelum diterapkan secara resmi.
Dalam sambutannya, Khariroh Maknunah selaku Program Manager YPP, menekankan bahwa modul ini menjadi bagian dari rangkaian dukungan bagi PK dalam menangani klien perempuan kasus terorisme.
“Modul ini dirancang untuk melengkapi puzzle dalam penguatan kapasitas dan kompetensi PK. Tantangan reintegrasi klien perempuan napiter (narapidana terorisme) sangat spesifik, sehingga PK perlu memiliki pedoman yang komprehensif untuk menangani mereka secara tepat,” ujarnya.
Sementara itu, perwakilan dari Direktorat Pembimbingan Kemasyarakatan yaitu Bapak Giyanto, S.IP, M.Si selaku Kapokja Pembimbingan Klien Ditjenpas, menyampaikan apresiasi atas dukungan YPP dalam pengembangan modul ini.
“Kami berharap modul ini dapat segera dilegalisasi dan diimplementasikan di lapangan. Ditjenpas terus berkomitmen dalam meningkatkan kapasitas PK, khususnya dalam menangani klien napiter perempuan yang memiliki tantangan tersendiri dalam proses reintegrasi,” katanya.
Rapat ini membahas beberapa aspek penting dalam modul, di antaranya:
✅ Pendekatan berbasis gender, mengingat keterlibatan perempuan dalam terorisme memiliki pola yang berbeda dibanding laki-laki.
✅ Teknik komunikasi dan konseling bagi PK dalam membimbing klien perempuan secara efektif.
✅ Dukungan keluarga dan masyarakat dalam memastikan keberlanjutan proses reintegrasi.
✅ Standarisasi format modul agar selaras dengan pedoman BPSDM dan LAN.
Selain itu, dalam sesi diskusi, berbagai masukan dari perwakilan Ditjenpas menyoroti pentingnya memperkuat perlindungan bagi PK agar tidak terpapar paham radikal selama proses pembimbingan. Dengan adanya modul ini, diharapkan PK dapat menjalankan tugasnya dengan lebih terarah dan mampu menghadapi tantangan reintegrasi klien napiter perempuan secara lebih strategis.